Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Panduan Sukuk Terlengkap untuk Investasi Obligasi Syariah

  Dalam dunia investasi belakangan ini, istilah sukuk dikenal sebagai lini investasi yang prospeknya dilirik oleh para penggiat investasi. Padahal, sukuk adalah obligasi syariah dengan menerapkan efek jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan kepada pemegang sukuk yang mengharuskannya untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagi hasil dan membayar obligasi pada saat jatuh tempo.

Demikian hasil keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah. Kata sukuk sendiri berasal dari bahasa arab yaitu sukuk yang merupakan bentuk jamak dari sakk yang berarti sertifikat. Jadi sukuk merupakan produk investasi yang diadopsi dari prinsip bisnis syariah yang telah disesuaikan dengan hukum Indonesia dan disetujui oleh MUI.


Apa itu Sukuk?

Dalam terminologi ekonomi, sukuk dapat diartikan sebagai instrumen hukum, akta, atau cek. Perbedaan sukuk dan obligasi konvensional terletak pada penggunaan konsep profit margin, bukan bunga. Proses akad akad dalam sukuk menggunakan prinsip syariah sehingga bebas dari riba, gharar dan maysir. Maka dari pengertian tersebut kita dapat menilai bahwa sukuk merupakan salah satu bentuk investasi syariah yang telah diakui oleh MUI dan pemerintah untuk dijadikan sebagai instrumen hukum dalam berinvestasi.

Nantinya akan banyak sukuk turunan seperti sukuk ritel, sukuk tabungan, dan lain-lain dengan nomor seri sebagai penanda investasi sehingga Anda bisa lebih berhati-hati dalam memilih sukuk yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Semua pilihan investasi sukuk dapat dibedakan melalui beberapa kategori.

Karena sukuk memang mengacu pada prinsip-prinsip perdagangan investasi syariah, maka di dalamnya terdapat prinsip-prinsip syariah yang mendukung produk investasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mendapatkan payung hukum dari pemerintah. Pengelolaannya dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan undang-undang karena Undang-undang yang membahas tentang Sukuk dan obligasi investasi lainnya telah diatur dengan mekanisme yang sesuai dengan pasar yang ada.

Jenis Sukuk

Meski terlihat sederhana, namun sukuk dapat dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan jenis dan tujuannya. Jika anda tertarik untuk mengetahui lebih dalam tentang sukuk ini setelah mendapatkan jawaban dari arti “sukuk adalah” tadi, maka berikut adalah jenis-jenis sukuk yang harus anda ketahui.

Sukuk Berdasarkan Jenis Kontrak

Sesuai dengan Standar Syariah Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Syariah (AAOIFI), pembagian sukuk dibagi menjadi sebagai berikut:

Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah adalah akad pemindahan hak konsumen atas barang atau jasa tetapi tidak diikuti dengan pemindahan kepemilikan. Suku Ijarah diterbitkan berdasarkan akad ijarah yang terdiri dari kepemilikan sukuk atas aset berwujud yang disewakan, manfaat kepemilikan sukuk, serta jasa kepemilikan sukuk.

Sukuk Mudharabah

Sukuk mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan dengan akad mudharabah, dimana satu pihak memberikan modal (rab al-mal), dan pihak lain memberikan keahlian dan tenaga (mudharib). Nantinya, manfaat dari kerjasama ini akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disepakati. Sedangkan kerugian dari kerjasama ini akan dibebankan kepada penyedia modal.

Musyawarah Sukuk

Sukuk Permusyawaratan adalah sukuk yang diterbitkan atas kesepakatan musyawarah antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal dalam membangun proyek usaha baru, mengembangkan proyek yang sedang berjalan, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan dan kerugian dari hasil kerjasama ini akan ditanggung bersama sesuai dengan besarnya penyertaan modal masing-masing pihak.

Sukuk Istishna

Sukuk Istishna adalah sukuk yang dibuat dengan perjanjian kontrak jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang dengan menetapkan harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi lainnya sesuai dengan kesepakatan awal.

Sukuk Mudharabah

Sukuk mudharabah adalah sukuk yang dibuat dengan menerapkan prinsip jual beli. Penerbit sukuk mudharabah adalah penjual, dan investor adalah pembeli komoditas.

Sukuk Wakalah

Sukuk Wakalah adalah sukuk yang berkaitan dengan proyek dan kegiatan usaha yang dikelola dengan menunjuk perwakilan tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk.

Sukuk Muzara'ah

Sukuk muzara'ah adalah sukuk yang diterbitkan untuk menghimpun dana sebagai modal pembiayaan pertanian berdasarkan akad yang disepakati. Nantinya, pemegang sukuk berhak atas sebagian hasil pertanian sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Sukuk Berdasarkan Emiten

Jika dilihat dari penerbitnya, maka sukuk dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

Sukuk Perusahaan

Sukuk Korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan yang menganut prinsip syariah.

Sukuk Harga Syariah Nasional (SBSN)

Sukuk Bernilai Syariah Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Negara dengan prinsip syariah sebagai bukti pembagian harta kekayaan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

Sukuk Berdasarkan Bagi Hasil

Berdasarkan pembagian hasil, sukuk dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

Sukuk Margin

Margin Sukuk adalah sukuk yang pendapatannya diperoleh dari margin akad jual beli. Adapun beberapa sukuk yang termasuk dalam jenis ini adalah sukuk murabahah, sukuk salam, dan sukuk istishna.

Biaya Sukuk

Fee Sukuk dilakukan dengan cara membayar pendapatan tetap yang berasal dari pendapatan tetap sewa atau fee, yaitu sukuk ijarah.

Sukuk Bagi Hasil

Sukuk Bagi hasil adalah sukuk yang didasarkan pada bagi hasil dari usaha yang dijalankan dan didanai. Sukuk yang termasuk dalam jenis ini adalah sukuk musyarakah dan sukuk mudharabah.

Sukuk Berdasarkan Basis Aset

Pembagian jenis sukuk berdasarkan aset dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

Aset Sukuk

Sukuk Aset adalah pembiayaan aset yang termasuk dalam sukuk salam seperti pembiayaan produksi pertanian, sukuk istishna seperti pembiayaan pembangunan dan proyek perumahan, sukuk murabahah dalam pembiayaan bisnis dan perdagangan, dan sukuk ijarah dari proses leasing.

Sukuk Penyertaan (Sukuk Ekuitas)

Sukuk Penyertaan atau Sukuk Penyertaan adalah proses pembiayaan yang didasarkan pada penyertaan modal. Jenis sukuk yang termasuk dalam Sukuk Partisipasi ini adalah sukuk mudharabah dengan konsep pembiayaan usaha, dan juga sukuk musyawarah dengan prinsip usaha patungan.

Prinsip Syariah Sukuk oleh MUI

Anda tidak perlu meragukan legalitas berinvestasi pada sukuk atau obligasi syariah karena pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk bisa mendapatkan keuntungan dari instrumen investasi yang relatif baru namun cukup menjanjikan. Tidak hanya itu, MUI juga telah menjamin legalitas investasi yang biasa disebut Sukuk Tabungan ST006 ini.

Pada dasarnya sukuk tabungan ST 006 dinyatakan halal oleh MUI sesuai dengan UU SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Nasional Ritel di Pasar Perdana Domestik. Dalam keterangannya, Sukuk Tabungan ST 006 mengacu pada akad wakalah yang telah diverifikasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Adapun fatwa MUI terkait Sukuk Tabungan ST 006 adalah:

  1. Fatwa No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
  2. Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  3. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Tata Cara Penerbitan SBSN.
  4. Fatwa No.71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Jual Beli Kembali.
  5. Fatwa No.72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Jual Beli Kembali.
  6. Fatwa No.95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah.
  7. Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Perjanjian Ijarah.

Selain itu, diterbitkannya Opini Syariah nomor: B.319/DSN-MUI/IV/2019 tanggal 23 April 2019 yang menyatakan bahwa investasi Sukuk Tabungan ST 006 tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Keunggulan Sukuk

Untuk memastikan investasi pada obligasi atau sukuk syariah benar-benar menguntungkan, berikut beberapa keunggulan sukuk:

  1. Dapat dimiliki oleh investor ritel dengan nominal yang ringan dan mudah dilikuidasi.
  2. Sukuk dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan pada saat defisit yang nantinya hasil penjualan sukuk dapat digunakan untuk penambahan modal.
  3. Sukuk diterbitkan secara legal oleh pemerintah sehingga memiliki payung hukum yang kuat dan dilindungi.

Keamanannya terjamin karena dijamin dalam pasal 5 UU SBSN.

Selain itu, berbagai manfaat sukuk adalah:

  1. Berikan hadiah secara berkala
  2. Pembayaran dan nilai nominal dijamin oleh Negara
  3. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder
  4. Potensi capital gain bagi penerbit sukuk
  5. Instrumen investasi syariah tanpa bunga

Risiko sukuk

Ada banyak pertanyaan tentang apakah sukuk selalu menguntungkan atau ada risiko yang mengikuti. Sebelum Anda terlalu terlibat dalam investasi sukuk. Berikut risiko yang perlu dipertimbangkan dari sukuk adalah:

Risiko Pasar

Risiko Sukuk yang pertama adalah risiko pasar yang dapat terjadi akibat pergerakan pasar secara keseluruhan. Risiko ini dapat terjadi pada suku bunga di pasar sekunder dan risiko nilai tukar mata uang asing jika sukuk diterbitkan dalam denominasi selain rupiah.

Risiko Suku Bunga

Risiko sukuk adalah harga sukuk di pasar sekunder dipengaruhi oleh suku bunga yang berlaku. Jika suku bunga naik maka harga sukuk akan turun, dan sebaliknya jika suku bunga turun maka harga sukuk di pasar sekunder akan naik.

Risiko nilai tukar mata uang asing

Risiko ini dapat menghantui sukuk jika investasi sukuk diterbitkan dalam mata uang selain rupiah dan bergantung pada fluktuasi nilai tukar di pasar. Jika terjadi penurunan nilai tukar mata uang yang didenominasikan pada sukuk, maka nilai investasi juga akan menurun.

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas dapat terjadi terutama pada sukuk yang diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar yang tidak likuid dapat menyulitkan investor untuk menjual sukuk pada nilai wajar sehingga investor akan mendapatkan risiko likuiditas.

Resiko operasional

Risiko operasional dapat terjadi jika pengelolaan bisnis yang tidak tepat disebabkan oleh faktor eksternal. Biasanya risiko gagal bayar oleh penerbit dan yang terkait dengan aset yang mendasari penerbitan sukuk.

Risiko Gagal Bayar

Risiko gagal bayar (default risk) dapat terjadi jika penerbit sukuk tidak memenuhi kewajiban membayar nilai pokok sukuk. Maka ada baiknya Anda mengetahui kualitas penerbit sukuk yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat. Semakin tinggi peringkat, semakin kecil risiko gagal bayar. Tidak hanya itu, risiko pembayaran kupon dapat terjadi jika penerbit sukuk tidak mampu memenuhi kewajiban membayar kupon tepat waktu.

Risiko Aset

Risiko Aset dapat terjadi jika aset gagal ditransfer dalam jumlah dan waktu yang disepakati. Aset dapat rusak atau hilang, bencana alam, atau kebakaran. Risiko aset ini juga dapat terjadi jika harga pasar berubah. Ada baiknya bagi penerbit sukuk untuk menjaga asetnya dan memastikan semuanya dalam kondisi baik.

Risiko Hukum

Ada kemungkinan konsep syariah yang diterapkan dalam penanaman sukuk belum terakomodasi dalam ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga nantinya struktur tersebut tidak dapat diterapkan karena tidak sesuai dengan peraturan.

Risiko Ketidakpatuhan Syariah

Risiko ini dapat terjadi jika sukuk yang diterbitkan tidak mengikuti aturan syariah yang telah ditentukan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Kesesuaian yang ditekankan adalah struktur sukuk yang digunakan, dokumen legalitas penerbitan sukuk, aset yang mendasari, serta penggunaan dana dari penerbitan sukuk. Risiko ini juga dapat terjadi jika ada perbedaan pemahaman terhadap akad syariah yang ditetapkan. Hal ini perlu digarisbawahi karena semua produk sukuk yang ada sudah menerapkan kaidah syariah, meskipun demikian setiap orang yang ingin berinvestasi perlu dididik tentang prinsip-prinsip sukuk yang benar sehingga risiko ketidakpatuhan terhadap syariah dapat dihindari.

Cara Berinvestasi di Sukuk

Semua orang ingin mendapatkan keuntungan dari sukuk, namun tentunya Anda perlu memahami bagaimana cara berinvestasi di obligasi syariah ini. Apa saja yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi bunga, selanjutnya Anda bisa menyiapkan dana untuk pembelian sukuk investasi, kemudian mengisi formulir pemesanan dengan melampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran investasi.

Cara lain yang dapat dilakukan untuk berinvestasi pada sukuk adalah melalui mekanisme pasar sekunder seperti bursa atau perbankan. Tentunya hal ini membutuhkan proses pendaftaran hingga 2 minggu hingga diterbitkannya Surat Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Ritel oleh bursa.

Setelah Anda mengikuti mekanisme pendaftaran dan menyiapkan sejumlah dana tertentu, maka skema pembayaran dan keuntungannya bisa disimulasikan seperti ini:

Anda membeli sukuk melalui pasar perdana seharga Rp100 juta, maka Anda akan mendapatkan return 6% per tahun. Jika Anda tidak menjual sukuk sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka Anda akan mendapatkan hasil:

(Rp100.000.000 x 6%) x 1/12 = Rp500.000.

Maka Anda akan mendapatkan Rp500.000 setiap bulan hingga jatuh tempo.

Contoh lain untuk perhitungan sukuk adalah:

Anda membeli sukuk di pasar seharga Rp70 juta dengan return 6,3% per tahun. Jika sukuk tersebut akan dijual dengan harga 98%, maka Anda akan mendapatkan keuntungan:

(Rp70.000.000 x 6,3%) x 1/12 = Rp367.500

Jumlah kerugian modal:

Rp70.000.000 x (98-100)%= Rp1.400.000

Jadi total return yang diterima dari investasi sukuk adalah Rp68.600.000.

Imbalan Sukuk

Simulasi pengembalian investasi sukuk terkait dengan pengembalian sukuk yang tergantung pada kebijakan pasar dan jumlah investasi yang Anda siapkan. Lalu bagaimana sebenarnya cara menghitung reward yang diterima setiap bulannya?

Misalnya Anda membeli 1 unit ST002 dengan nominal Rp1 juta. Reward yang diterima setiap tahun adalah Rp83.000. Jika dibagi bulanan, hadiah yang diterima adalah Rp6.916.667. Kemudian dipotong pajak 15% atau setara dengan Rp1.037,5. Jadi, reward bulanan yang bisa kamu dapatkan adalah Rp5879.167. Pembayaran pendapatan ini akan dilakukan setiap bulan pada tanggal 10.

Pencairan Sukuk

Sukuk ritel adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk investor perorangan dan dikelola dengan prinsip syariah. Sukuk ritel seri SR 012 akan memberikan hasil kupon sebesar 6,3% per tahun. Pada dasarnya Sukuk Ritel mirip dengan Sukuk Tabungan.

Sukuk Tabungan adalah sukuk dengan bukti penyertaan kekayaan Negara dan memberikan pendapatan (ujrah). Dengan registrasi investasi online, transaksi pembelian dan pengajuan pencarian juga dilakukan secara online.

Jika pencairan pokok pada saat jatuh tempo akan langsung masuk ke rekening investor yang telah tercatat pada saat pendaftaran. Jadi jika Anda awalnya telah mendaftarkan akun pribadi, maka hadiah akan otomatis dibayarkan ke akun setiap hari ke-10.

Persamaan Sukuk dan Obligasi

Meski pada prinsipnya hampir mirip, namun banyak orang yang masih bingung apa persamaan dan perbedaan Sukuk dan Obligasi. Persamaan Sukuk dan Obligasi adalah:

  1. Merupakan Surat Berharga Negara untuk investor ritel.
  2. Dapat diakses secara elektronik dengan e-SBN.
  3. Tenor 2 tahun.
  4. Tidak dapat diperdagangkan.
  5. Kupon hadiah dibayarkan setiap bulan.
  6. Fasilitas penebusan awal.
  7. Minimal pembelian Rp1 juta sd Rp3 miliar.
  8. Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Setelah mengetahui persamaan antara Sukuk dan Obligasi, maka ada perbedaan antara sukuk dan obligasi berikut ini:

  1. Sukuk adalah aset negara, sedangkan Obligasi adalah utang negara
  2. Sukuk itu syariah, sedangkan Obligasinya konvensional
  3. Sukuk menggunakan akad wakalah, sedangkan obligasi tidak ada
  4. Sukuk bersertifikat halal dari DSN-MUI, sedangkan Obligasi tidak ada
  5. Sukuk mendapatkan kupon kompensasi uang sewa, sedangkan Obligasi mendapatkan kupon bunga.

Perbedaan ORI dan SBR

ORI adalah Obligasi Ritel Indonesia, sedangkan SBR adalah Savings Bond Ritel. Keduanya merupakan pilihan investasi bagi masyarakat Indonesia yang diatur dengan undang-undang dan legal di pasar modal. Kemudian perbedaan antara ORI dan SBR yang dapat dibandingkan adalah, SBR memiliki tenor 2 tahun dengan keuntungan yang cukup tinggi dibandingkan dengan investasi sejenis lainnya.

Kupon yang ditawarkan juga bisa naik tapi tidak bisa turun dari batas minimal sehingga resiko kerugian bisa dikurangi. SBR adalah surat berharga untuk retail dan mirip dengan ORI. Perbedaan ORI dan SBR adalah ORI dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan SBR tidak.

Perbedaan lainnya adalah pada jumlah minimum pembelian. SBR memiliki minimal pembelian yang rendah mulai dari Rp1 juta, sedangkan ORI sebesar Rp5 juta. Dari sini kita bisa menilai bahwa setiap produk investasi memiliki keunggulan dan keunggulan tersendiri yang bisa Anda pilih.

Surat Berharga Investasi Sukuk

Keuntungan berinvestasi sukuk adalah kemudahan bertransaksi dan juga keamanan. Dengan jaminan keamanan dari pemerintah dan sistem yang telah dibuat sedemikian rupa, sehingga investor dan pembeli sukuk dapat merasa nyaman mengelola dana yang disetor untuk pembelian sukuk ritel atau sukuk tabungan yang sesuai.

Selain keamanan berinvestasi sukuk yang dijamin oleh pemerintah, keuntungan lain yang cukup menggiurkan adalah Anda dapat memperdagangkan kembali sukuk yang Anda miliki.

di pasar sekunder dengan tingkat pengembalian tetap sebesar 6,5% per tahun yang diperoleh dari kegiatan investasi tersebut. Jumlah imbalan ini juga dinilai lebih besar dari bunga deposito bank.

Dengan memahami apa itu sukuk, maka Anda bisa mulai mendalami dan percaya diri dalam berinvestasi melalui sukuk ini. Hubungi instansi terkait yang terpercaya dan sah untuk mengatur segala hal mengenai sukuk dan perhitungannya dengan cermat agar investasi yang Anda siapkan dapat dikelola dengan baik.

Keunggulan sukuk adalah sistem dan pembayaran online yang memudahkan Anda untuk mengontrol segala sesuatunya secara online dan tidak memerlukan persyaratan yang rumit seperti investasi lainnya. Ditambah dengan landasan syariah dan jaminan keamanan negara, bukan tidak mungkin investasi sukuk akan terus tumbuh dan diminati masyarakat. Selain untung, Anda bisa membantu pemerintah mendapatkan dana segar dalam mengelola keuangan negara.

Post a Comment for "Panduan Sukuk Terlengkap untuk Investasi Obligasi Syariah"